singkeponline.com-KPU Kabupaten Lingga memohon kepada Bawaslu Kabupaten Lingga untuk menyatakan gugatan pemohon dalam hal ini DPD PAN Lingga tidak dapat diterima, perihal mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu serentak tahun 2019.Hal ini dikarenakan telah sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini juga Sudah disampaikan dalam nota kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua KPU Lingga Juliyati pada sidang adjudikasi hari ke empat, Kamis, (30/8) yang berlangsung di Kantor Bawaslu, Daik, Kabupaten Lingga.
Berdasarkan jawaban dan kesimpulan termohon, KPU Kabupaten Lingga memohon kepada Bawaslu Kabupaten Lingga untuk mengabulkan seluruh jawaban termohon (KPU Kabupaten Lingga) dan menyatakan gugatan pemohon (DPD PAN Kabupaten Lingga) tidak dapat diterima dalam pokok perkara : menolak seluruh permohonan pemohon, menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 33/HK.03.01.Kpt/2104/KPU Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 sah dan mengikat. Menyatakan menunggu putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 45P/HUM/2018 serta memohon keputusan yang seadil-adilnya apabila Bawaslu Kabupaten Lingga memiliki pendapat lain.Selain itu, KPU Kabupaten Lingga sebagai termohon tidak pernah atau belum menandatangani berita acara mediasi tidak tercapai kesepakatan, sebagaimana yang termuat dalam formulir Model PSPP 14. Hingga saat kesimpulan dibacakan dihadapan termohon, pemohon dan pimpinan mediasi sehingga pelaksanaan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu ini merupakan cacat hukum. Selama belum ada keputusan dari Mahkamah Agung RI, maka PKPU Nomor 20 Tahun 2018 masih dianggap sah dan mengikat karena sudah diundangkan dalam berita acara negara.