Satu Tahun Pandemi, FLAJK ; Kementerian PUPR dan LPJK Harus Hadir Untuk Masyarakat Konstruksi

Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Kunjungi Polda Kepri

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen FLAJK, bahwasanya satu tahun pandemi COVID-19 harus mendapatkan perhatian yang serius dari LPJK dan Kementerian PUPR terhadap seluruh masyarakat konstruksi di Indonesia, ungkapnya.

Untuk itu, Sekjen FLAJK meminta kepada LPJK dan Kementerian PUPR agar ;

Pertama, tidak berpihak terhadap asosiasi yang terakreditasi maupun yang belum, bahwa LPJKN harus dapat adil dan independent dalam mengambil setiap keputusan.

Karenanya, semua asosiasi jasa konstruksi yang ada di LPJKN adalah aset nasional yang sudah berkontribusi sejak lahirnya UU No 18/1999 tentang jasa konstruksi sampai Tahun 2020 dalam hal membina dan mensertifikasi anggotanya sesuai Ketentuan UU 18/99 yang selanjutnya di register LPJKN.

Kedua, pengurus LPJKN dari UU No.2 Tahun 2017 adalah bagian perwakilan dari assosiasi jasa konstruksi yang lulus akreditasi.

Ketiga, agar secepatnya dapat menormalisasi pelayanan dengan melihat kembali program LPJKN sebelumnya yang memprioritaskan pelayanan sesuai dengan Ketentuan UU sebagaimana himbauan dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, karena sesuai dengan perintah UU No. 2 Tahun 2017 tersebut sertifikat adalah sebagai syarat untuk dapat menyelenggarakan konstruksi.

Keempat, FLAJK sangat siap untuk membantu pengurus LPJKN agar fungsi pelayanan sertifikasi tersebut dapat segera kembali normal seperti yang dilakukan oleh pengurus LPJKN tahun tahun sebelumnya.

Kelima, FLAJK minta agar Kementerian PUPR dan LPJKN dapat memfasilitasi vaksinasi kepada masyarakat jasa konstruksi di seluruh Indonesia.

See also  Polisi Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia Karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *