Singkeponline.com, Jakarta – Satu tahun pandemi COVID-19 telah menguras banyak energi, Pemerintah Republik Indonesia tengah terus melakukan berbagai kebijakan, stimulus serta refocusing sebagai upaya agar Negara dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat serta dunia usaha dari kondisi pandemi ini.
“Namun demikian, berbagai kebijakan dimaksud belum dapat dirasakan oleh masyarakat jasa konstruksi di Tanah Air”.
Pasalnya ditengah sulitnya ekonomi dan peluang usaha kementerian PUPR justru malah mengimplementasikan UU No 2 Tahun 2017 yang kemudian pada akhir Desember 2020 kemarin membubarkan seluruh LPJK secara nasional di 34 Provinsi hingga mengakibatkan tersendatnya layanan registrasi baik untuk sertifikasi kompetensi maupun badan usaha sampai saat ini. Ungkap ketua umum FLAJK Ir. Veri Senovel, Jumat 5/3 sore di Jakarta.
Bahwa dibubarkannya LPJK secara nasional juga telah menjadi gelombang PHK yang besar kepada seluruh pegawai LPJK di Indonesia, tentunya hal tersebut juga berdampak kepada keluarga yang angkanya menjadi terakumulasi, terang Veri.
Adapun, bahwa dalam transisi jasa konstruksi saat ini kementerian PUPR lagi-lagi membuat kebijakan yang timpang terhadap layanan jasa kontruksi dengan memberikan akses aplikasi penurunan status secara khusus hanya kepada asosiasi tertentu saja, terus yang lain bagaimana ? Kesal ketum FLAJK
Seharusnya, lanjut Veri….Kementerian PUPR dan LPJK bentukannya dapat lebih arif dan bijaksana dalam membuat berbagai kebijakan, karenanya selain menyangkut hajat hidup orang banyak bahwa saat juga tengah terjadi pandemi COVID-19, pungkasnya.