Singkeponline – Satreskrim Polres Lingga mengamankan 2 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Dabo Singkep, Polisi mengamankan keduanya di salah satu penginapan di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kedua pelaku berinisial AS seorang laki-laki dan RH seorang perempuan, sementara korban berinisial EW merupakan warga Jawa Timur dan US merupakan warga Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan melakukan perekrutan tanpa izin yang resmi.
“Kemudian melakukan penipuan dengan cara mengambil uang korban sebesar Rp7 juta rupiah,” kata Rustam, Jumat (14/10/2022)
Dan kejahatan tersebut dilakukan pelaku baru pertama kalinya dengan alasan korban dijanjikan akan diberikan pelatihan untuk bekerja di Malaysia.
Namun pelatihan tersebut tak kunjung diberikan. Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 dan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, kedua pelaku terancam 10 tahun penjara. (Dd)