PT. Indoprima Karisma Jaya yang Beroperasi di Marok Kecil Telah Mengantongi Izin DPMPTSP Provinsi Kepri

Singkeponline.com (Lingga) – Perusahaan pertambangan pasir mineral PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) yang beroperasi diwilayah Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri dengan nomor surat401/1Ga.6/DPMPTSP/VII/2020.

Hal ini dikatakan managemen PT IKJ, Paku Dewa, menanggapi informasi yang berkembang bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin dalam melakukan aktivitas pertambangan.

“Kami sudah memiliki izin usaha pertamabangan operasi produksi mineral dari DPMPTSP Provinsi Kepri. Pertambangan mineral bukan logam komoditas pasir kuarsa atau silika,” tegas Paku Dewa, Minggu (11/10/2020).

Dikatakan, prosedur untuk melakukan aktivitas pertambangan telah dipenuhi perusahaan sejak empat tahun lalu. Sejak saat itu juga, perusahaan telah memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian masyarakat setempat. “Apalagi saat berkembangnya Pandemi Covid-19 yang melumpuhkan seluruh sektor perekonomian masyarakat di Marok Kecil,” ucapnya.

Selain memberikan kontribusi saat Pandemi Covid-19, pihak perusahaan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat, kemudian vitamin C dan masker secara gratis dan beberapa kali meyumbangan APD (Alat pelindung diri) untuk kebutuhan pemerintah setempat.

“Kehadiran kami tentunya selain membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat, kita juga cepat tanggap saat terjadi pandemi diawal, beberapa bantuan sudah kita salurkan,”jelasnya.

Penulis : C.A

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *