Singkeponline.com (Nasional)-Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Acara penyerahan sertifikat digelar di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, pada Jumat (31/01/2020).
Sebanyak 3.218 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dari 5 kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul.
Dalam sambutannya, Kepala Negara kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah. Tanpa memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik atau sengketa tanah akan kerap terjadi.
“Problemnya apa? Setiap saya ke desa, ke kampung, ke daerah, keluhannya apa? Konflik tanah, sengketa lahan. Selalu itu,” kata Presiden.
“Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Gak pegang ini akhirnya apa? Sengketa. Tetangga dengan tetangga, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat,” jelasnya.
Presiden menuturkan, konflik tanah tersebut juga dipicu rendahnya kepemilikan sertifikat oleh masyarakat. Pada 2015, lanjutnya, dari 126 juta bidang tanah yang harus bersertifikat di seluruh Tanah Air, baru 46 juta bidang yang bersertifikat.
“Setelah saya lihat ternyata di seluruh Indonesia harusnya ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan. Tetapi saat itu, tahun 2015, yang selesai baru 46 juta. Berarti masih kurang 80 juta sertifikat,” imbuhnya.