“Sebelumnya dalam perkara yg sama Satreskrim Polres Lingga juga telah melimpahkan tersangka AWS selaku Direktur RSUD Dabo berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 551.262.900 ke Kejaksaan yg merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara,” tambah kasat.
“Selama dilakukan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berlangsung aman dan lancar,” jelas Kasat Reskrim Polres Lingga.
Penulis : C.A
Pages: 1 2