Polres Lingga Serahkan Tersangka Lainnya Ke JPU Dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Angaran BLUD RSUD Dabo

“Sebelumnya dalam perkara yg sama Satreskrim Polres Lingga juga telah melimpahkan tersangka AWS selaku Direktur RSUD Dabo berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 551.262.900 ke Kejaksaan yg merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara,” tambah kasat.

“Selama dilakukan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berlangsung aman dan lancar,” jelas Kasat Reskrim Polres Lingga.

Penulis : C.A

See also  Anggota Dewan Minta Mahasiswa Yang Pulang di Karantina 14 Hari
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *