Polres Lingga Bersama Dinkes Berikan Imbauan ke Apotek Tidak Menjual Obat Jenis Sirup

Singkeponline

Menyusul informasi terkait gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak belakangan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat berhenti sementara waktu untuk menggunakan obat sirup.

Hal tersebut menjadi bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.

Atas himbauan tersebut Polres Lingga bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga melakukan pengecekan ke beberapa apotek yang ada di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, bahwa pihaknya bersama Dinkes Lingga telah melakukan pengecekan terhadap beberapa apotek di Singkep.

“Berdasarkan observasi di lapangan ada beberapa apotek yang masih menyimpan beberapa obat yang dihentikan sementara penjualannya oleh Kementerian Kesehatan RI,” kata Rustam, Jumat (21/10/2022).

Rustam memberikan himbauan kepada apotek yang ada di Singkep agar obat tersebut disimpan terlebih dahulu, sebelum adanya arahan terbaru dari Kementerian Kesehatan.

“Kita menghimbau kepada apotek agar obat yang dihentikan sementara itu disimpan terlebih dahulu sebelum adanya arahan dari Kementerian kesehatan,” ujarnya

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Lingga Hendri Safitri menambahkan, bahwa berdasarkan himbauan Kemenkes pihak apotek di Singkep telah menjalankan.

Alhamdulillah dari 5 apotek yang kita datangi semuanya telah menjalani imbauan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak menjual obat sirup yang dilarang sementara,” ujarnya

Berdasarkan hasil sidak dilapangan masih ditemukan beberapa obat yang di larang penjualannya di apotek seperti obat jenis Termorex situs 30-60 ml, unibebi sirup 60 ml, unibebi demam drop 15 ml.

“Jadi dari beberapa apotek yang ada di Singkep tidak menjual obat-obat yang dilarang oleh Kementerian kesehatan,” tuturnya (dd)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *