Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) Tahun. (Red)
Pages: 1 2
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) Tahun. (Red)
Pingback: Nizar Ucapkan Selamat Kepada Wisudawan dan Wisudawati STIT Lingga | Singkep Online