
Oleh: Adiya Prama Rivaldi
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Singkeponline.com | Tanjungpinang – Jika ditilik secara historis, demokrasi elektoral di tingkat lokal di Indonesia sesungguhnya masih tergolong relatif muda. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat secara faktual baru dimulai pada tahun 2005, dilaksanakan secara bertahap di berbagai daerah seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dengan demikian, praktik pilkada langsung baru berusia sekitar dua dekade, sebuah rentang waktu yang dalam ukuran demokrasi modern masih dapat dikategorikan sebagai fase konsolidasi awal, bukan kematangan.
Dalam konteks tersebut, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi isu yang patut dicermati secara kritis.
Wacana ini kembali mengemuka di ruang publik, bukan sebagai diskursus akademik netral, melainkan sebagai gagasan politik yang secara terbuka disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar dan kemudian memperoleh respons positif dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Argumen yang dikemukakan tampak rasional di permukaan, efisiensi anggaran, pengurangan konflik horizontal, serta peningkatan efektivitas pemerintahan daerah.
Namun, justru di balik narasi teknokratis tersebut tersembunyi persoalan yang jauh lebih fundamental, yakni hakikat kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.
Wacana ini bukan sekadar perdebatan tentang metode teknis memilih kepala daerah, melainkan menyentuh inti demokrasi itu sendiri. Ketika hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dialihkan kepada segelintir elite politik di DPRD, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal efisiensi, melainkan legitimasi kekuasaan, kualitas representasi, dan arah masa depan demokrasi lokal.
Pertanyaannya menjadi sederhana tetapi mendasar, apakah demokrasi Indonesia akan tetap berakar pada rakyat, atau justru perlahan ditarik kembali ke ruang tertutup elite kekuasaan?
Efisiensi yang Menyesatkan dan Demokrasi yang Dikorbankan
Dalih efisiensi anggaran secara konsisten dijadikan justifikasi utama untuk membenarkan gagasan pilkada oleh DPRD. Demokrasi direduksi menjadi sekadar persoalan biaya, seolah-olah ia adalah beban fiskal yang harus ditekan, bukan fondasi normatif bernegara.
Padahal, sejak awal demokrasi tidak pernah dirancang sebagai sistem yang murah. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut merupakan harga yang harus dibayar untuk menjaga legitimasi kekuasaan, stabilitas politik, serta kepercayaan publik terhadap negara.
Mengorbankan hak pilih rakyat atas nama efisiensi bukan hanya keliru secara logika, tetapi juga berbahaya secara politik.
Jika demokrasi diukur semata-mata dari murah atau mahalnya biaya, maka yang sedang disiapkan adalah jalan menuju pemerintahan elitis yang minim kontrol publik. Biaya demokrasi adalah investasi jangka panjang, sementara pencabutan hak politik rakyat justru melahirkan utang sosial dan politik yang dampaknya akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Data Korupsi DPRD dan Runtuhnya Ilusi Moral
Argumen bahwa pilkada oleh DPRD akan mengurangi praktik politik uang dan korupsi justru runtuh ketika dihadapkan pada fakta empiris. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang periode 2010 hingga 2024, tidak kurang dari 545 anggota DPRD di seluruh Indonesia terjerat kasus korupsi.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret telanjang problem integritas dalam lembaga perwakilan.
Fakta ini harus dibaca secara jujur, DPRD bukanlah ruang steril dari praktik transaksional. Bahkan, dalam konteks pemilihan kepala daerah, mekanisme pemilihan oleh DPRD berpotensi memperbesar transaksi politik karena prosesnya berlangsung tertutup dan jauh dari pengawasan publik.
Jika pilkada langsung masih membuka ruang pengawasan oleh rakyat, media, dan masyarakat sipil, maka pilkada oleh DPRD justru berisiko menjadi arena barter kekuasaan yang senyap namun merusak sendi-sendi demokrasi.
Regresi Demokrasi dalam Perspektif Akademik
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, secara tegas menyebut wacana ini sebagai indikasi nyata kemunduran demokrasi di Indonesia. Pernyataan tersebut bukan retorika normatif, melainkan analisis akademik yang berangkat dari pengalaman panjang demokrasi pasca-reformasi.
Menurutnya, gagasan pengembalian pilkada ke DPRD merupakan bentuk regresi demokrasi yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi pelemahan sistemik terhadap bangunan kelembagaan demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Selama hampir 20 tahun, pemilihan langsung telah membuka ruang lahirnya kepala daerah yang tidak bergantung pada restu elite, melainkan pada kehendak rakyat. Sistem ini memungkinkan kompetisi yang relatif lebih terbuka dan menghadirkan alternatif kepemimpinan. Menutup ruang tersebut berarti mematikan harapan rakyat terhadap perubahan.
Kedaulatan Rakyat sebagai Prinsip Konstitusional
Konstitusi Indonesia memberikan landasan yang tegas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan perwujudan paling konkret dari prinsip kedaulatan rakyat dalam konteks pemerintahan daerah.
Menggeser pemilihan kepala daerah ke DPRD tanpa argumentasi konstitusional yang kuat bukan sekadar kesalahan kebijakan, melainkan pengaburan makna demokrasi dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang diperjuangkan dengan biaya sosial dan politik yang sangat mahal.
Dari Demokrasi Partisipatif ke Demokrasi Elitis
Secara substantif, pemilihan kepala daerah oleh DPRD memindahkan pusat kedaulatan dari ruang publik ke ruang elite. Demokrasi yang seharusnya partisipatif, terbuka, dan inklusif berubah menjadi demokrasi elitis yang tertutup dan eksklusif.
Dalam teori demokrasi modern, kondisi ini dikenal sebagai elite capture, di mana proses pengambilan keputusan politik dikuasai oleh segelintir aktor dengan akses kekuasaan.
Kepala daerah yang lahir dari sistem semacam ini lebih merupakan produk kompromi politik dari pada representasi kehendak rakyat. Loyalitas politiknya cenderung mengarah ke elite partai dan fraksi DPRD, bukan kepada publik yang seharusnya menjadi sumber utama legitimasi.
Ancaman Serius bagi Daerah Kepulauan
Bagi daerah kepulauan seperti Kepulauan Riau, yang memiliki karakter geografis terfragmentasi, wilayah terluar, dan posisi geopolitik strategis, legitimasi rakyat merupakan fondasi utama kepemimpinan daerah.
Pilkada oleh DPRD berisiko mempersempit representasi masyarakat pulau-pulau kecil, memperkuat dominasi elite politik perkotaan, serta menutup ruang lahirnya pemimpin berbasis aspirasi akar rumput.
Dalam konteks ini, pilkada oleh DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga ancaman terhadap keadilan pembangunan, kohesi sosial, dan persatuan wilayah kepulauan.
Ini Bukan Reformasi, Melainkan Regresi
Sebagai Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, saya menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah solusi atas persoalan demokrasi lokal.
Ia justru mencerminkan konsolidasi kekuasaan elite, pelemahan partisipasi publik, dan kemunduran serius dalam praktik demokrasi konstitusional.
Demokrasi yang sehat lahir dari kehendak rakyat yang bebas dan berdaulat, bukan dari ruang tertutup dan transaksi politik. Jika hak pilih rakyat dicabut atas nama efisiensi, maka yang sedang kita saksikan bukanlah pembaruan sistem, melainkan regresi demokrasi.
Kepulauan Riau dan Indonesia membutuhkan pemimpin yang lahir dari mandat rakyat, bukan dari meja tawar-menawar kekuasaan.