Dewi Purnama Mahasiswi Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang
Singkeponline.com – Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia akan dilaksananakan pada tanggal 09 Desember 2020. Penyelenggaraan pilkada bebas korupsi merupakan hal hal yang sangat diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Penyelenggaraan pilkada bebas korupsi merupakan suatu hal yang sangat diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat agar nasib negara ini menjadi lebih baik dengan adanya pemimpin yang adil dan bijaksana, sehingga tidak merugikan masyarakat. Pemimpin harus mampu membuat negara atau daerah yang ia pegang selama lima tahun kedpan semakin maju dan sejahtera.
Baca juga : Tim ALA yang Dipimpin Neko Berhasil Menjuarai Event Fishing Festival di Desa Kelombok
Namun terlepas dari keinginan kita tersebut masih ada hal-hal yang akan menimbulkan pro dan kontra dalam persaingannya. Seperti pengalaman yang pernah ada sebelumnya. Ketika hendak melakukan Pemilihan Umum pasti ada beberapa pihak melakukan upaya yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh Pemerintah agar mereka bisa terpilih sebagai pemimpin suatu Daerah.
Upaya-upaya tersebut berupa money politik atau suap supaya si penerima uang memilih mereka dalam pemilihan umum nanti dan ada juga kasus suap RAPBD, operasi tangkap tangan atau(OTT) dugaan menerima suap terkait pengurusan jabatan. Hal-hal tersebut dihalalkan oleh calon –calon pemimpin daerah yang curang demi mendapatkan sebuah jabatan. Dan ada juga kasus Calon daerah tersandra korupsi tetap bisa mencalonkan diri saat pemilihan umum.