Singkeponline.com (Lingga) – Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait administrasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019. Atas temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lingga menyebutkan telah melakukan tindaklanjut perbaikan.
“Dari hasil temuan itu, BPK RI mengeluarkan tiga rekomendasi, dua rekomendasi telah ditindaklanjuti perbaikan oleh OPD terkait bersama Inspektorat, sementara satu rekomendasi terkait NPHD masih dalam proses,” ungkap Kabag Prokopimda Jumadi kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Diungkapkan Jumadi, adapun rekomendasi BPK RI tersebut terdapat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Dinas Kelautan dan Perikanan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan temuan berjumlah Rp. 10 milar lebih.
Dijelaskan Jumadi lebih detail, pada Dinas PUPRKP tahun anggaran 2019 menganggarkan belanja barang sebesar Rp6.997.699.500,00 dengan realisasi sebesar Rp6.863.388.500,00 meliputi kegiatan yakni :
1. Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Rp750.000.000
2. Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Limbah Rp2.625.700.000
3. Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Bersih/Air Minum Rp1.294.999.000
4. Pembangunan/peningkatan Insfratruktur Rp2.192.700.000