“Kepada Bupati/ Walikota dan jajarannya di Daerah untuk segera melaksanakan
tindak lanjut rekomendasi LHP selama jangka waktu 60 hari,” tegas dia.
Sementara Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang menerima langsung LHP BPK tersebut, menyampaikan opini WTP tahun ini merupakan prestasi yang ke-6 kali yang diraih Kabupaten Lingga, terhitung sejak 2018 secara berturut-turut.
Penghargaan itu, atas hasil kerja kolaborasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan seluruh perangkat daerah.
“Terimakasih kepada seluruh OPD yang terkait, terkhususnya Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga dan Inspektorat selaku leading sektor dalam upaya penyajian laporan keuangan dan koordinasi serta supervisi selama pemeriksaan dari BPK,” papar Nizar usai menerima LHP BPK.
Dia berharap prestasi ini menjadi momentum kebanggaan bersama yang patut dipertahankan. Dalam pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Lingga sudah menunjukkan hasil, karena terciptanya tranparansi, akuntabilitas dan subtansi pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Dengan adanya penghargaan ini harus jadi motivasi bagi kita agar terus bekerja dengan profesional dan akuntabel. Semoga untuk tahun-tahun berikutnya, Kabupaten Lingga tetap meraih WTP,” ucap Nizar.
Nizar juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Kepulauan Riau, terkhususnya, tim pemeriksa yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap Pemkab Lingga.
“Keberhasilan Kabupaten Lingga meraih opini WTP juga tak lepas dari kerjasama dan kerja keras dari BPK,” tuturnya. (Red)