Pemkab Lingga Luruskan Isu Pajak 10 Persen: Bukan PPN, Melainkan Pajak Daerah untuk Membiayai Pembangunan

Pemkab Lingga Luruskan Isu Pajak 10 Persen: Bukan PPN, Melainkan Pajak Daerah untuk Membiayai Pembangunan (foto:Red)

 

Singkeponline.com – Lingga – Menanggapi isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan pungutan ganda atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penjelasan resmi. Mereka menegaskan bahwa pungutan tersebut bukanlah PPN, melainkan pajak daerah yang sah dan diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan daerah.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara PPN yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pajak daerah yang menjadi komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak 10 persen yang dibebankan kepada pembeli bukan PPN, melainkan pajak daerah. Ini bagian dari upaya daerah menggalang PAD untuk pembangunan dan pelayanan publik di Lingga,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Juli 2025.

Wahyudi juga menyoroti bahwa kerancuan ini muncul akibat kurangnya informasi yang akurat dan penyebaran narasi yang keliru di media sosial. Ia menekankan bahwa pajak tersebut diberlakukan secara legal dan telah diatur dalam regulasi daerah, termasuk pada sektor jasa serta makanan dan minuman.

“Isu bahwa ini adalah pungutan PPN ganda sama sekali tidak benar. Kami tekankan, ini adalah kontribusi sah masyarakat kepada daerahnya sendiri,” tambahnya dengan tegas.

See also  Cegah Covid-19, TNI-Polri dan Petugas Kesehatan Semprotkan Disinfektan di Desa Tanjung Irat Lingga
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *