Singkeponline.com, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga kembali melakukan blocking area setelah resmi ditetapkan menjadi daerah dengan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga setelah melakukan rapat bersama dengan sejumlah stakholder di Gedung Daerah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (26/07) malam.
Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran dan mencegah masuknya virus Corona atau Covid-19 ke Kabupaten Lingga.
“Ini pilihan terbaik saat ini, dan harus kita lakukan karena kita sudah banyak kehilangan orang-orang terbaik kita akibat pandemi COVID-19 ini,” ujar Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, kepada wartawan, Selasa.
Menurutnya kebijakan yang akan diambil nantinya dengan lebih mempertegas pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya warung-warung kopi hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB atau jam delapan malam. Kemudian masyarakat disarankan untuk membeli makanan, untuk dibawa kerumah tidak nongkrong diwarung kopi.
Selain itu untuk sekolah-sekolah tidak ada lagi kegiatan belajar tatap muka, dan semua wilayah di Kabupaten Lingga ditetapkan menjadi zona merah. Sehingga semua aktifitas belajar dilakukan melalui daring, para pekerja dan pemilik usaha juga diwajibkan untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi para pekerjanya.
“Semua kebijakan ini tentu akan ada pro dan kontra, tapi ini kami lakukan demi keselamatan bersama, rumah sakit kita sudah hampir penuh, pasien meninggal hampir setiap hari, semoga ikhtiar kita ini membawa hasil yang terbaik kedepannya nanti,” ujarnya.
Selain itu mengenai habisnya dosis vaksin COVID-19 di Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy mengatakan sudah menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi agar segera didatangkan dosis vaksin baru, sehingga tujuan pemerintah untuk membentuk herd immunity dapat segera terbentuk.
“Kita akan gesa terus, semua yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 saat ini akan kita lakukan upaya maksimal, dan kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya. (Red)