singkeponline.com-Mulai tanggal 5 Maret – 7 Maret 2018 masyarakat di Kabupaten Lingga khususnya Wajib Pajak (WP) terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik roda dua maupun roda empat — untuk kegiatan perdana akan digelar di Daik, Lingga — dimudahkan dengan pelayanan Samsat Bergerak (Samber) yang ditaja oleh pihah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Provinsi Kepri.
“Ya, untuk tahap awal pelayanan Samber dimulai pada tanggal 5 hingga 7 Maret depan di Daik, Lingga,” ujar Plt Kasubag Humas/Kominfo Pemkab Lingga, Sabirin di Daik kemarin.
Menurut Abah, sapaan akrab Sabirin dengan adanya kegiatan pelayanan Samber yang langsung berada di tempat-tempat tertentu dengan berkeliling menggunakan mobil khas Samber dapat membantu masyarakat tempatan dalam melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Dengan demikian akan lebih efektif dan efisien dan tentu saja akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Abah yang sedang menyelesaikan S2-nya di Universitas Riau, Pekanbaru.
Lagi pula lanjut dia, dengan adanya pelayanan Samber maka masyarakat pesisir tidak lagi harus mengurus PKB-nya ke Dabo Singkep, Kecamatan Singkep berhubung domisili kantos Samsat berada di kota tersebut. “Dari sisi pengeluaran biaya tentu akan lebih ringan dari sebelum pelayanan Samber digiatkan,” kata Abah.
KTP, SKPD/STNK ASLI. Seperti diketahui mengenai persyaratan pada pelayanan Samber sama dengan persyaratan pada pembayaran pajak tahunan di Kantor Samsat, yakni hanya membawa KTP, SKPD/STNK asli untuk pemilik kendaraan bermotor sendiri. Sedangkan yang nama orang lain bisa menggunakan Surat Kuasa dan dapat membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. (Eko)