Ditanya jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020, Juliyati akan menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tunggu putusan MK, paling lama 5 hari. Setelah MK secara resmi memberi tahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” tukasnya.
Sebelumnya, KPU sudah melakukan rapat pleno terbuka KPU Lingga, terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga 9 Desember 2020 yang lalu, dengan rilis hasil, nomor urut 1. Ir. H. Muhammad Ishak, MM. dan Salmizi, ST sebanyak 21.533 suara.
Nomor urut 2. H. Riki Syolihin, S. Fil. I., M. Si. dan H.R. Supri, S. Sos. sebanyak 10.618 suara. Nomor urut 3. Muhammad Nizar, S. Sos., dan Neko Wesha Pawelloy sebanyak 22.549 suara.(C.A)