Singkeponline.com-Terkait Laporan Money politik yang di laporkan oleh dua orang Caleg Dapil II Senayang Mukhsin dari partai PKS dan Mustazar dari Partai Nasdem pada tanggal 24 April 2019 ke Bawaslu Kabupaten Lingga Ketua LSM Lentera Lingga Erik Satriawan angkat bicara, senin (29/04/2019).
Erick mengatakan Kalau bawaslu hanya menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu/money politik dan harus lengkap semua baru bisa proses dan ditindak lanjuti, tidak perlu syarat pendidikan tinggi dengan memperhatikan S1, S2, maupun S3 dan jurusan hukum,
cukup SMA saja, tegas Erik (sapaan akrab).
“Ketika dulu Bawaslu masih adhock (Panwaslu), sosialisasi tolak money politik juga di gembar – gemborkan setelah ada dugaan awal atau laporan pelanggaran, kembali senyap diam beribu bahasa dengan dalih laporan tidak lengkap (laporan prematur), itu semua lagu lama”, ucapnya.
Apalagi waktu yang di berikan hanya 3 hari untuk mencari bukti yang harus di lakukan oleh masyarakat sipil selaku pelapor,bila lewat waktu laporan /dugaan daluarsa, Kalau seperti ini jalan nya penyelenggara pemilu sebaik nya uu no 7 Tahun 2017 di revisi ulang saja sekalian dengan para penyelenggara nya harus di revitalisasi. Lanjut erik.
“Yang saya tau semakin mendekati hari H pemilihan mereka para pengawas pemilu baik di tingkat nasional sampai ke kabupaten semakin sibuk dengan acara koordinasi dan undangan- undangan yang benar-benar menghabiskan anggran negara, uang negara habis hanya untuk memfasilitasi dan menggaji mereka. Namun hasil realisasi kerja mereka sangat memprihatin kan menurut pandangan saya.Saya jadi heran,lantas tugas mereka selaku pejabat yang di gaji oleh pemerintah tu apaaaaaaannn?” Tutup Erik dengan nada agak sedikit kecewa, tutupnya.(ded)