Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggelar ekspose penangkapan kasus narkoba sabu dengan barang bukti seberat 2.047 gram di Pendopo Satresnarkoba pada Kamis (4/1/2018) pagi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki yang memimpin ekspose narkoba mengatakan BB narkoba ini berhasil diungkap setelah petugas Avsec Bandara Hang Nadim menaruh kecurigaan kepada penumpang dengan tujuan Jakarta.
“Pada hari kamis 28 Desember 2017, petugas avsec berhasil mengungkap penyelundupan sabu yang awalnya petugas menaruh kecurigaan pada gerak gerik tersangka, dan ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan ada sabu yang disembunyikan didalam sepatu”, kata Hengky saat memimpin ekspose.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan empat tersangka diantaranya Lukmanul Hakim (41), Dewi Saidah (39), M Putra Ananda (24), dan Muammar (29).
Hasil dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.047 gram, empat pasang sepatu merk nike, serta sejumlah uang.
Dari pengakuan salah satu tersangka, sabu tersebut rencananya akan dibawa dengan tujuan Jakarta dengan upah kisaran 15-20 juta.
“Saya cuma disuruh bawa saja bang, dijanjikan upah Rp15-20 juta, awalnya beri DP 5 juta kalau sampai baru diberi sisanya”, kata pelaku inisial DS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal Pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 tentang narkotika ancamam paling singkat 5 tahun plaing lama hukuman mati/seumur hidup.
Pantauan tribunbatam.id dalam ekpose narkoba kali ini tampak hadir Kepala BUBU Hang Nadim Batam Soewarso dan Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata.(dns)