Kuasa Hukum NasDem : Tuntutan Pelapor Terhadap Dana Kampanye Fiktif Tidak Terbukti

(foto:ist)

singkeponline.com – Bawaslu Kepri telah menetapkan putusan terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 terhadap dugaan dana kampanye fiktif Partai Nasdem Lingga yang dilaporkan, pelapor 1, Encik Basri dan 2, Neko Wesha Pawelloy.

 

Isi putusan Bawaslu Kepri menetapkan DPD Partai Nasdem Lingga terbukti melanggar adminitrasi dan mendapatkan teguran tertulis untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. 

 

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Partai Nasdem Lingga, Dr Husni Thamrin,SH,MH, menilai bahwa secara substansi DPD Partai Nasdem Lingga tidak terbukti bersalah melakukan dana kampanye fiktif dan telah melakukan tahapan Pemilahan Umum (Pemilu) sesuai dengan tahapan pemilihan umum.

 

“Hasil sidang Bawaslu Kepri tidak mengakomodir petitum dari pelapor untuk mendiskualifikasi partai dan 11 Caleg terpilih dari Partai Nasdem Lingga pemenang Pileg Tahun 2024. Ini membuktikan bahwa aDPD Partai Nasdem Lingga tidak melanggar pasal 338 dan pasal 118 ayat 3 PKPU No 18 Tahun 2023,” kata Husni Thamrin, Senin (13/05/2024).

 

Dikatakan, DPD Partai Nasdem Lingga hanya melakukan kesalahan administrasi. Kesalahan tersebut tidak vital sehingga Bawaslu Kepri hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

 

“Faktanya memang hanya kesalahan adminitrasi tidak ada hubungan dengan pembatalan Caleg Partai Nasdem pemenang Pileg Tahun 2024,” kata pengacara yang dikirimkan Ketua DPP Partai Nasdem, Surya Paloh untuk membantu DPD Partai Nasdem Lingga ini. 

See also  Jurusan TKJ SMK Negeri 1 Singkep Ramai Peminat Saat Pendaftaran Siswa Baru
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *