KPUD Lingga Punya Waktu 3 Hari Tentukan Sikap

“Disinikan sudah terlihat ada arogansi dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu yang secara terang benderang tidak mengakui keabsahan PKPU,” tutur Almas di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

“Padahal PKPU diakui keberadaannya, diakui kekuatan hukumnya oleh Undang-undang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011,” sambung dia.

Almas menyebutkan, perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu menyulitkan posisi kedua penyelenggara pemilu tersebut.

Sebab, jika KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut, mereka terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Oleh sebab itu, ICW mengharapkan Bawaslu RI dapat mengoreksi keputusan Bawaslu di daerah.

“Kita seharusnya satu suara, satu aksi, untuk menutup peluang orang-orang bermasalah untuk menduduki jabatan penting melalui kontestasi pemilu,” tuturnya.(eko/compas.com)

See also  Satu Komando, Puing Kebakaran Mulai di Bersihkan Secara Massal
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *