singkeponline.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lingga pada prinsipnya menerima keputusan hasil sidang yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga. Untuk menentukan langkah selanjutnya, KPUD masih memiliki waktu 3 hari untuk mengambil sikap terkait putusan tersebut.
Ketua KPUD Kabupaten Lingga Juliyati kepada media ini menjelaskan, pihaknya harus menghormati apapun keputusan yang dibuat oleh Bawaslu Lingga. Soalnya masing-masing pihak dalam hal ini memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kami menghormati apapun keputusan Bawaslu. Setelah ini kami masih ada waktu tiga hari. Biarkan kami berpikir dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Juliyati menegaskan, Rabu(05/09/2018).
Sementara itu ketua komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman seperti yang dikutip dari Kompas.com
menegaskan beberapa hari yang lalu menegaskan bahwa, seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.
Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan,” ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018) kemarin.