“Surat resmi sudah kami sampaikan hari Senin kemaren ke bawaslu kabupaten Lingga, terkait penundaan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu dalam rilis Haluan Kepri sebelumnya ,Bawaslu Kabupaten Lingga sudahpun menutaskan rangkaian persidangan sengketa proses Pemilu yang diajukan DPD PAN terkait salah satu calonnya yang dicoret KPU dari Daftar Calon Sementara (DCS)calon legislatif DPRD Kabupaten Lingga karena mantan koruptor pada Minggu sebelumnya.
Dalam sidang akhir pembacaan putusan dengan nomor register Senketa 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018 tersebut, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU Lingga sebagai pihak termohon agar memasukkan kembali nama bakal calon PAN yang dicoret tersebut kedalam DCS, paling lambat tiga hari sejak diputuskan.(Eko)