KPU Kab. Lingga Umumkan Syarat Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020

Dokumen yang diserahkan :

a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan berupa dokumen asli yang disusun secara perseorangan dengan dilampiri fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lingga yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Lingga paling singkat 1 (Satu) tahun,

b. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh bakal pasangan Calon Perseorangan dan bermaterai sebanyak 1 (Satu) rangkap asli dan 1 (Satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi SILON,

c. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan, 1 (Satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.

Selanjutnya, untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lingga, Jalan Istana Robat Daik Lingga atau menghubungi Sdri. Miranda Octorida (HP 0812-6815-6718) dan Sdri Febi Jeta Indriani Simatupang (HP 0823-1990-0983) pada hari dan jam kerja.

Pengumuman tentang Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Lingga www.kpukablingga.wordpress.com, Facebook Kpu Kabupaten Lingga, Instagram kpukabupatenlingga.

Sumber : KPU Kab. Lingga

Editor : C.A

See also  Hasil ‘rapid test’ Pejabat Kabupaten Lingga Negatif
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *