Singkeponline.com (Berita Lingga)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga mengeluarkan pengumuman syarat penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Lingga Tahun 2020.
Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor: 71/HK.03.1- Kpt/2104/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 bahwa Jumlah Minimal Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 6.934 pemilih dan tersebar pada 7 Kecamatan,
2. Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lingga, Jalan Istana Robat Daik Lingga, pada :
a. Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020
b. Pada tanggal 19 s/d 22 Februari 2020 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 08.00-24.00 WIB.