KPU Kab. Lingga Umumkan Syarat Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020

Singkeponline.com (Berita Lingga)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga mengeluarkan pengumuman syarat penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Lingga Tahun 2020.

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor: 71/HK.03.1- Kpt/2104/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020 bahwa Jumlah Minimal Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 6.934 pemilih dan tersebar pada 7 Kecamatan,

2.  Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lingga, Jalan Istana Robat Daik Lingga, pada :

a. Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020
b. Pada tanggal 19 s/d 22 Februari 2020 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 08.00-24.00 WIB.

Dokumen yang diserahkan :

a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan berupa dokumen asli yang disusun secara perseorangan dengan dilampiri fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lingga yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Lingga paling singkat 1 (Satu) tahun,

b. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh bakal pasangan Calon Perseorangan dan bermaterai sebanyak 1 (Satu) rangkap asli dan 1 (Satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi SILON,

c. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan, 1 (Satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.

Selanjutnya, untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lingga, Jalan Istana Robat Daik Lingga atau menghubungi Sdri. Miranda Octorida (HP 0812-6815-6718) dan Sdri Febi Jeta Indriani Simatupang (HP 0823-1990-0983) pada hari dan jam kerja.

Pengumuman tentang Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Lingga www.kpukablingga.wordpress.com, Facebook Kpu Kabupaten Lingga, Instagram kpukabupatenlingga.

Sumber : KPU Kab. Lingga

Editor : C.A

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *