Menurut undang-undang perlindungan anak Pasal 81 dan 82, tentang perlindungan anak, maka pelaku akan di ancam minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 14 Tahun penjara.
Disinggung masalah kasus yang ditangani KPPD Kabupaten Lingga Tahun 2018, Encek Afrizal menuturkan, pada Januari ada dua kasus, dan pada Februari ini, baru satu kasus yang di tanganinya.mudah-mudahan tak akan terjadi lagi.
“Kalau Januari ada dua kasus tentang hak asuh anak, untuk pelecehan terhadap anak ini yang pertama Tahun 2018 ini,” Tutupnya (eko)
Pages: 1 2