Sebagai catatan, dalam sistem hukum pidana di Indonesia, berkas perkara hanya dapat dinyatakan lengkap (P21) apabila seluruh unsur formil dan materil terpenuhi. Jika belum, jaksa akan mengeluarkan P-19 sebagai bentuk petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut—langkah penting guna menjamin keberhasilan proses penuntutan di pengadilan.(Red)