Korban Investasi Bodong Apresiasi Langkah Kejari Lingga Tolak P21 : Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp 7,3 Miliar

“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan. Hingga kini belum ada transparansi kemana aliran dana miliaran rupiah dari kami para korban mengalir. Kejari benar-benar menunjukkan sikap yang serius, tidak main-main dalam menangani kasus ini,” ungkap Dina.

Lebih lanjut, ia mendesak agar penyidik kepolisian membuka informasi secara transparan kepada publik, khususnya mengenai aliran dana yang hingga kini masih belum terungkap.

Di sisi lain, pihak Satreskrim Polres Lingga melalui Kasat Reskrim Iptu Maidir Riwanto mengklaim bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh petunjuk dari kejaksaan. Ia menegaskan bahwa saat ini mereka menunggu evaluasi lanjutan dari Kejari Lingga.

“Kami sudah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa dan kini tinggal menunggu hasil evaluasi,” ujar Maidir.

Namun, proses hukum ini menghadapi tantangan lain setelah masa penahanan terhadap tersangka SR berakhir. Maidir mengonfirmasi bahwa tersangka kini tidak lagi ditahan karena masa penahanannya telah habis sesuai ketentuan hukum.

“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai prosedur, tersangka kami kembalikan ke rumahnya,” jelasnya.

Kendati demikian, ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan sempat viral di media sosial karena banyaknya korban serta nilai kerugian yang sangat besar. Masyarakat dan para korban kini berharap penuh kepada Kejari Lingga agar perkara ini diselesaikan secara adil dan transparan.

See also  Empat Tersangka Premanisme di Desa Tinjul Resmi Ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *