Kejati Kepri Perangi TPPO: Wujud Nyata Bela Hak Asasi dan Gempur Sindikat Perdagangan Manusia

Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota(foto:Red)

 

Singkeponline.com – Tanjung Pinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk nyata komitmen perlindungan hak asasi manusia dan perlawanan terhadap praktik perbudakan modern.

Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota pada Jumat (25/07/2025). Kegiatan ini menyasar para pemangku kepentingan lokal, mulai dari aparatur pemerintahan hingga tokoh masyarakat, guna membangun sinergi dalam memerangi kejahatan kemanusiaan tersebut.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi oleh tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina. Dalam pemaparannya, Yusnar menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas batas yang mengikis harkat martabat manusia, terutama perempuan dan anak-anak sebagai kelompok paling rentan.

“TPPO bukan sekadar kejahatan, ini luka kemanusiaan. Ini bentuk paling nyata dari kegagalan kolektif kita jika tidak ditangani bersama,” tegas Yusnar, menyuarakan urgensi aksi kolaboratif di hadapan para peserta.

Mengacu pada Protokol Palermo dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, TPPO mencakup seluruh rangkaian tindakan mulai dari perekrutan, pengangkutan, hingga eksploitasi yang sering melibatkan kekerasan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Provinsi Kepulauan Riau disebut berada dalam posisi strategis sekaligus rawan, bukan hanya sebagai daerah asal korban, tetapi juga sebagai jalur transit ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

See also  Kegiatan Vaksinasi, Warga Dabo Singkep Disuntik Vaksin Jenis PFizer
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *