Amriyata menjelaskan, penyimpangan seringkali dipicu rendahnya kompetensi aparat desa, lemahnya partisipasi masyarakat, minimnya keterbukaan, intervensi pihak luar, serta pengaruh politik lokal.
“Tujuan kami adalah agar para kepala dan perangkat desa paham serta patuh pada aturan, karena dana desa yang dikelola dengan baik akan memberi manfaat besar,” tegasnya.
Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan ruang konsultasi bagi desa dan BPD.
“Langkah Kejari Lingga tepat untuk mengawasi dan juga membuka ruang bagi desa dan BPD,” kata Taufik.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan serupa yang telah dilaksanakan di Kecamatan Singkep, Singkep Selatan, dan Singkep Pesisir. Kejari Lingga menargetkan seluruh kecamatan di Kabupaten Lingga mendapatkan pendampingan agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai ketentuan.(Red)