Salah satu upaya yang nyata adalah melalui Surat Edaran BKPSDM Lingga Nomor 800.1.12.5/BKPSDM-PKAP/VIII/2024/347.a, yang mewajibkan ASN, PTT, dan THL wanita untuk mengenakan kebaya labuh pada Jumat minggu terakhir setiap bulan.
Langkah ini bertujuan untuk memperkenalkan kebaya labuh secara lebih luas, sekaligus membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan pakaian tradisional Melayu.
Tidak hanya itu, Pemkab Lingga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Lingga, bekerja sama dengan Bank Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, menggelar berbagai kegiatan yang mempromosikan kebaya labuh.
Salah satu acara yang sukses menarik perhatian publik adalah lomba fashion show kebaya labuh pada 19 Agustus 2024 di Implasemen Timah, Dabo Singkep.
Acara ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya penonton yang hadir untuk menyaksikan keindahan kebaya labuh yang diperagakan para peserta.
Kebaya Labuh: Identitas Budaya yang Terus Hidup
Sebagai bagian dari warisan budaya Melayu, kebaya labuh tidak hanya menjadi simbol tradisi, tetapi juga identitas masyarakat Lingga yang harus dilestarikan.
Upaya pelestarian ini sejalan dengan visi Pemkab Lingga untuk menjadikan budaya lokal sebagai salah satu daya tarik utama daerah.
Pengakuan UNESCO terhadap kebaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda memberikan momentum baru bagi Pemerintah Kabupaten Lingga untuk terus mengembangkan kebaya labuh sebagai salah satu ikon budaya.