Singkeponline.com – Sidang ke-19 Intangible Cultural Heritage (IHC) yang digelar pada 4 Desember 2024 di Asuncion, Paraguay, menjadi momen bersejarah bagi Asia Tenggara.
Dalam sidang ini, UNESCO resmi menetapkan kebaya sebagai bagian dari daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan.
Penetapan ini merupakan hasil nominasi bersama lima negara Asia Tenggara, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Keputusan ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Pemerintah Kabupaten Lingga, yang selama ini telah berkontribusi aktif dalam pelestarian salah satu varian kebaya khas Melayu, yaitu kebaya labuh.
Kebaya labuh memiliki keunikan tersendiri sebagai bagian dari budaya Melayu di Lingga dan telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia sejak 7 Desember 2021 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan pencatatan dalam Surat Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kebaya labuh dari Kabupaten Lingga tercatat dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia, menjadikannya simbol budaya yang telah terdokumentasi dengan baik.
Langkah Strategis Pemkab Lingga dalam Melestarikan Kebaya Labuh
Komitmen Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menjaga keberlanjutan kebaya labuh diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis.