Kasus Perceraian di PA Dabo Singkep Turun di 2025, Didominasi Gugatan Perempuan

Kasus Perceraian di PA Dabo Singkep Turun di 2025, Didominasi Gugatan Perempuan | F. Redaksi
Kasus Perceraian di PA Dabo Singkep Turun di 2025, Didominasi Gugatan Perempuan | F. Redaksi

Sebanyak 226 perkara perceraian ditangani sepanjang 2025, menurun dibandingkan 262 perkara pada 2024, dengan faktor ekonomi menjadi penyebab utama.

Singkeponline.com | Lingga – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, mencatat penanganan sebanyak 226 perkara perceraian. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, 2024, yang mencapai 262 perkara.

Humas Pengadilan Agama Dabo Singkep, Yasin, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 perkara perceraian yang masuk didominasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.

“Dari 226 perkara yang kami tangani, mayoritas yang mengajukan gugatan adalah dari pihak perempuan,” ujar Yasin, Kamis (8/1).

Dari total 226 perkara yang diterima, sebanyak 151 perkara merupakan gugatan cerai, sementara 75 perkara lainnya adalah permohonan cerai.

“Meski demikian, selama proses penanganan perkara kami tetap melakukan mediasi untuk pasangan yang akan bercerai. Sekitar 7 perkara tidak sampai pada tahapan sidang perceraian dan kembali rujuk,” jelas Yasin.

Berbeda dengan tahun 2024, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama terdiri dari 151 perkara gugatan cerai dan 111 perkara permohonan cerai.

“Tahun 2025 ini Alhamdulillah kita mengalami penurunan pada kasus permohonan perceraian dibandingkan tahun 2024,” ungkapnya.

Yasin menambahkan, faktor utama penyebab perceraian didominasi oleh pertengkaran yang terjadi secara berkelanjutan, yang dipicu oleh permasalahan ekonomi dalam rumah tangga.

“Alasan mereka mengajukan perceraian adalah karena adanya pertengkaran/perselisihan yang berkelanjutan disebabkan faktor ekonomi. Adapun usia pasangan yang mengajukan perceraian kebanyakan usia 25 hingga 35 tahun,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *