Kasasi Upah Minimum ditolak MA, Ombudsman Kepri Imbau Gubernur Ambil Sikap

Singkeponline.com, Lingga – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mengimbau Gubernur Provinsi Kepulauan Riau segera mengambil sikap setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021.

Sebelumnya kasasi yang diajukan Gubernur Kepulauan Riau ke MA tersebut merupakan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang UMP dan UMK tahun 2021 yang kemudian dimenangkan oleh Aliansi Serikat Pekerja.

Disampaikan Lagat Siadari usai menerima kunjungan dari Aliansi Serikat Pekerja Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 23 Maret 2022, Gubernur hanya dapat memilih untuk menjalankan keputusan atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Jika sudah putusan MA, maka pilihannya hanya ada dua, harus segera dijalankan atau ajukan PK,” kata Lagat.

Ia lalu meminta, agar Gubernur tidak abai dengan keputusan MA itu, karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat sehingga enggan menaati hukum.

“Nanti masyarakat enggan mematuhi hukum dengan dalih pemerintah saja tidak taat putusan pengadilan,” jelasnya.

Saat pertemuan berlangsung, Lagat mengaku telah menyarankan Aliansi Serikat Pekerja menyurati Gubernur untuk mengingatkan kembali atas Keputusan MA agar segera menentukan sikap.

“Saya sarankan mereka untuk bersurat kepada Gubernur. Barangkali Gubernur lupa hingga belum tentukan sikap,” pungkasnya.

See also  Bawaslu Lingga Gelar Koordinasi Bersama Wartawan dan Ahli Pers Jelang Pilkada 2024
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *