j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (Red)
Pingback: Dinas Kominfo Lingga Gelar FGD Bahas Kerjasama Media | Singkep Online
Pingback: Polres Lingga Bersama Instansi Terkait Gelar Apel Kesiapsiagaan Penangulangan Karhutla | Singkep Online