“Kejaksaan, selain memang harus menghukum orang, menghukum orang melalui asas legalitasnya juga punya kewenangan lainya. Sebagai pemilik perkara yang mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan kepentingan orang kecil sehingga dibuat kemudahan, melalui RPJM penegakan huku terhadap perkara kecil harus diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice,” terang dia.
Hadirnya Balai RJ, turut menuntut peran penting pemerintahan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, atau lembaga adat sebagai pihak peradilan, karena merupakan role model dalam kehidupan bermasyarakat. Sepanjang dampak kejahatan tidak memiliki ketercelaan yang tinggi, dampak yang buruk, dan dapat menimbulkan kenyamanan bersama, perkara dapat diselesaikan tanpa persidangan, diputuskan dengan kesepakatan damai.
“Penyelesaian konflik di daerah diharapkan ke depannya lebih banyak berperan tokoh agama dan tokoh adat untuk menyelesaikan masalah. Kalau memang masalah itu kita rasakan tingkat ketercelaannya terlalu tinggi untuk kedamaiannya, ketenangan, baik itu konflik rumah tangga, perbatasan maupun ketersinggungan, selesaikanlah secara adat,” papar dia.
Sebab, jika Balai RJ benar-benar dapat diimplementasikan untuk kepentingan-kepentingan damai, maka target kedepannya akan meminimalisir penuhnya lembaga pemasyarakatan dengan orang-orang yang terlibat kasus-kasus kecil. Tentunya dengan melibatkan lembaga hukum sebagai fasilitator, seperti kejaksaan ataupun kepolisian.
“Alangkah reportnya negara, jika hal-hal kecil harus ditangani. Oleh karena pentingnya Balai RJ, untuk penyelesaian perkara secara baik-baik,” tuturnya. (Red)