Menurut Nizar, kehadiran balai RJ akan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam penyelesaian perkara.
Hadirnya balai RJ, tidak mengharuskan semua perkara hukum, baik pidana ataupun perdata ditempuh dengan jalan peradilan hukum. Perkara yang tingka kerugiannya masih relatif rendah dapat ditempuh dengan musyawarah, dengan memanfaatkan Balai RJ.
“Mudah-mudahan banyak azas manfaatnya, dari kedatangan bapak Kajati di Kabupaten Lingga. Karena Restorasi Justice ini, merupakan bagaimana kita untuk menyelesaikan masalah tidak melalui jalur hukum atau peradilan tetapi di upayakan dengan memaksimalkan adat istiadat setempat yang ada untuk menyelesaikannya,” kata Nizar.
Sementara itu, Kajati Kepulauan Riau Gerry Yazid, SH MH menyampaikan, keharusannya datang di Kabupaten Lingga, karena beberapa hal. Salah satunya, rentetan sejarah peradaban melayu yang mengakar bermula di Kabupaten Lingga.
“Kenapa saya harus datang ke Lingga, karena jarang didatangi pejabat-pejabat sebelumnya. Dan saya juga tau persis sejarah, disinilah peradaban melayu itu,” kata dia.
Labih jauh, berkaitan dengan berdirinya Balai RJ, dia mengungkapkan karena beberapa faktor keprihatinan. Walaupun Kejaksaan sendiri merupakan lembaga yang diberikan wewenang penegakan hukum dalam undang-undang, namun dalam prosesnya sangat diperlukan penyesuaian.
Dengan Balai RJ, tentunya dapat dimaksimalkan dengan penyelesaian kasus atau perkara-perkara ringan. Misalnya kasus pencurian, karena keterpaksaan, KDRT atau kriminal lainnya yang tingkat kerugiannya masih terbilang rendah.