“Selain itu Disduk Capil Kabupaten Lingga juga telah melakukan perekaman pada anak yang berusia umur 15 Tahun sampai dengan umur 18 Tahun”, Ungkapnya lagi.
Disinggung soal data yang akan digunakan pada Pesta demokrasi tahun 2019 yang akan datang untuk Pileg dan Pilpres, Ridwan yang akrab dipanggil dengan Pak Rid ini enggan menjawab dan disaran kepada media agar dapat menanyakan langsung kepada KPU Lingga Selaku penyelenggara”, tutupnya.(Eko)
Pages: 1 2