Singkeponline.com – Hasil dan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tiga kabupaten/kota di Kepulauan Riau (Kepri) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut melibatkan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam, Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan, dan proses Pilbup Lingga.
Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Lingga, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Alias Wello dan Muhammad Ishak, tercatat sebagai penggugat yang mengajukan permohonan proses Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Desember 2024.
Sementara itu, hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam digugat oleh paslon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, yang dikenal sebagai pasangan NADi. Diajukan pada 9 Desember 2024.
Untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan, gugatan dilayangkan oleh Budi Prasetyo, yang merupakan Pemantau Pemilihan Kabupaten Bintan. Gugatan tersebut disampaikan kepada MK pada 10 Desember 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo, membenarkan adanya sengketa Pilkada tersebut.
“Sengketa ini akan berhadapan dengan KPU di setiap kabupaten/kota terkait,” kata Indrawan, jum’at (13/12/2024).
“Kami akan melakukan monitoring, supervisi, dan advokasi untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2024 hingga kini tidak menghadapi gugatan ke MK.
“Berdasarkan data di laman MK, tidak ada permohonan sengketa untuk Pilgub Kepri,” ujar Indrawan.
Proses hukum terkait gugatan Pilkada di Batam, Bintan, dan Lingga ini akan menjadi perhatian publik hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil akhir. (Wn)