Saat ini, Pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tentang Cipta Kerja telah memberikan kesempatan dan kepastian dalam berusaha yang telah tertuang dalam 45 Peraturan Pemerintah serta 4 Peraturan Presiden yang menjadi turunannya.
Tentunya hal tersebut memberikan dampak positif bagi berkembangnya dunia usaha Indonesia, dimana regulasi tersebut juga telah membuka hambatan akan rumitnya perizinan usaha dalam negeri sehingga menjadi angin segar bagi investor untuk bisa mendapatkan kemudahan serta kepastian berusaha yang sekaligus menjadi sebuah lompatan bagi Indonesia untuk dapat menjawab tantangan era global kedepan. Tutup Eddy Ganefo. (Ded)
Pages: 1 2