Gubernur Ansar Resmi Kukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepri

“Kecurangan-kecurangan tersebut perlu kita minimalisir bersama. Salah satunya adalah dengan tindakan pencegahan korupsi melalui peningkatan komitmen bersama,” tambah Gubernur Ansar.

Kepala Satgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Rosana Fransisca, juga menyampaikan bahwa pembentukan KAD didasari oleh tingginya korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta. Menurut catatan KPK dari tahun 2004 hingga 2022, pihak swasta menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dengan jumlah 373 orang.

“Diharapkan dengan terbentuknya KAD ini, dapat menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Rosana Fransisca dalam paparannya.

Selain itu, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi juga berfungsi sebagai wadah bagi pemerintah dan swasta untuk membahas isu strategis dalam pencegahan korupsi.

Turut hadir dalam acara pengukuhan ini Kepala Kajati Kepri, Dr. Rudi Margono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Bakti Lubis, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepri, H. Taba Iskandar, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Syahid Ridho, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Taufik, Harlianto, Raja Bakhtiar, Ilyas Sabli, Inspektur Daerah Provinsi Kepri, ST. Irmendas, Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardiyanto Arif Rakhmadi, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. (Red)

See also  Gubernur Kepri Lakukan Penyerahan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Lingga
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *