“Tersangka inisial MS dengan nomor Register Perkara PDM-04/DBS/Eku.2/07/2025, diduga melanggar Pasal Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa izin secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 355 Ayat (1) ke-1e KUHP,” jelas Dhonny.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berinisial HD, SD, dan HI, turut dikenai pasal yang berkaitan dengan tindakan kekerasan bersama dan perusakan barang.
“Untuk tersangka dengan inisial HD dengan nomor Register perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, an. HI dengan nomor Register Perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025, an. SD dengan nomor Register Perkara PDM-05/DBS/Eku.2/07/2025 diduga melanggar Pasal Tindak Pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) K.U.H.Pidana dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Menghancurkan atau merusak barang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, seiring dengan harapan masyarakat agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menjaga ketertiban dan keamanan, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lingga.(Red)