Empat Tersangka Premanisme di Desa Tinjul Resmi Ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep

Empat Tersangka Premanisme di Desa Tinjul Resmi Ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep (foto:Red)

 

Singkeponline.com – Lingga – Proses hukum terhadap empat tersangka kasus dugaan tindakan premanisme yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru. Keempat tersangka tersebut kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Lingga, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti.

Serah terima tersebut berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejari Lingga. Pelimpahan ini menjadi bagian dari kelanjutan proses penyidikan perkara Tindak Pidana Umum yang telah ditangani oleh Polres Lingga.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan adanya pelimpahan tersebut. “Benar bang, Jumat kemarin serah terima empat orang tersangka dan barang bukti sudah dilakukan oleh penyidik Polres Lingga kepada Kejari Lingga,” ujar Dhonny, Minggu (6/7).

Ia juga menjelaskan bahwa keempat tersangka kini telah ditempatkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk menjalani masa tahanan selama proses hukum berlangsung. “Empat orang tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep bang,” ungkapnya.

Tersangka berinisial MS diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan dan pengancaman.

See also  Pemkab Lingga Terima Pengakuan Hak Cipta Tudung Manto
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *