Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menjadi undang-undang disebutkan bahwa transportasi dari daerah asal embarkasi dan debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
2. Ranperda pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir.
Dalam proses peningkatan penyelenggaraan pemerintahan guna pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan pendataan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Lingga
3. Ranperda pemekaran Kecamatan Sekanak.
Adanya penataan wilayah pemerintahan Kabupaten Lingga dari aspek luas dan letak daerah yang jauh dari pemerintahan Kecamatan Singkep Barat sehingga di pandang perlu melakukan pemekaran kecamatan baru dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Lingga.
” Dalam proses pemekaran kecamatan baru, yang harus di selesaikan terlebih dahulu adalah batas wilayah antar kecamatan,” katanya lagi
Sementara itu wakil Bupati Lingga Muhamad Nizar juga mengucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah menyetujui 3 Ranperda menjadi perda.
“Kami juga akan melanjutkan ke biro hukum provinsi kepri untuk segera menindaklanjuti perda yang telah di setujui,” ungkapnya .(J)