“LKP bukan sekadar laporan formal, tapi cermin atas keberhasilan dan kekurangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami dari DPRD berharap LKP ini menjadi bahan introspeksi sekaligus pemantik untuk kinerja yang lebih baik ke depan,” ujar Sui Hiok dengan nada penuh tanggung jawab.
Kehadiran Bupati dan Sekda: Tanda Komitmen untuk Mendengar
Rapat Paripurna semakin bermakna dengan kehadiran langsung Bupati Lingga, Muhammad Nizar, didampingi oleh Sekretaris Daerah, H. Armia. Keduanya terlihat menyimak secara saksama setiap bagian dari rekomendasi yang disampaikan.
Walau tidak memberikan tanggapan langsung dalam forum tersebut, kehadiran kepala daerah menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Lingga siap menerima dan mempertimbangkan evaluasi DPRD sebagai bagian dari kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami percaya bahwa kritik yang konstruktif dari DPRD adalah vitamin untuk memperkuat arah kebijakan. Rekomendasi ini akan kami telaah dan jadikan landasan dalam penyusunan program kerja tahun berjalan dan selanjutnya,” ujar Bupati Muhammad Nizar.
Transparansi dan Akuntabilitas: Pondasi Demokrasi Lokal
LKP Bupati Lingga Tahun Anggaran 2024 merupakan dokumen yang wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab kepada publik melalui lembaga legislatif daerah.