Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., mengatakan, “Atas perbuatan nya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Penulis : C.A
Pages: 1 2