Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja Seberat 6.000 Gram

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., mengatakan, “Atas perbuatan nya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Penulis : C.A

See also  Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Investasi Bodong Penukaran Mata Uang Dollar Singapura
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *