Adapun sasaran dari tersangka adalah berbagai jenis barang elektronik seperti Handphone dan Laptop/Notebook. Kemudian barang hasil curian tersebut dijual oleh tersangka Inisial OBN dan Inisial SP (DPO) kepada tersangka Inisial MI melalui Inisial ARP.
“Berikutnya disekitaran wilayah Kampung Bule Nagoya Kota Batam, tim kembali berhasil mengamankan Inisial MI tersangka yang berperan sebagai Penadah barang curian tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Kemudian, tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain dan pada Minggu tanggal 07 Juni 2020, Tim kembali berhasil mengamankan tersangka Inisial ARP di seputaran wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Selain sebagai pelaku pencurian Inisial ARP juga membantu menjualkan Handphone hasil curian. “Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang pintunya tidak dikunci, kemudian tersangka masuk kedalam dan mengambil barang-barang elektronik yang ada didalam rumah ketika korban sedang lengah, jika ketahuan sama korban para tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 16 unit handphone berbagai merk, camera, notebook merk acer, tas sandang, dompet merk gucci, uang tunai Rp. 210.000., obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.