Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 46 Kg Sabu

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani.


Baca juga : Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa Sulbar


“Pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Informasi ini didapatkan pada minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 wib bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota batam,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N aliasN Bin H AS dan MD alias A Bin J, pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg.

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 jam 09.30 wib tim kembali berhasil medapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH Bin HG dan dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Tim terus mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang, dilokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg.

“Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG, jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis sabu,” terang Wakapolda Kepri.

Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan, namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia, tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan. Tutup Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan.

Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *