Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani.
Baca juga : Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa Sulbar
“Pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Informasi ini didapatkan pada minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 wib bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota batam,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N aliasN Bin H AS dan MD alias A Bin J, pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg.
Selanjutnya, terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 jam 09.30 wib tim kembali berhasil medapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH Bin HG dan dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.