Singkeponline.com (Kepri)-Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Investasi Bodong Penukaran Mata Uang Dollar Singapura.
Tersangka Inisial V alias K diamankan ditempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Tersangka melarikan diri Setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korbannya, kerugian ditaksir mencapai Rp. 12.900.000.000,-.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP. Priyo Prayitno dan Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP. Ruslan Abdul Rasyid, saat Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (22/07/2020), di Polda Kepri.
“Berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020. Dengan Tersangka Inisial V alias K yang pada saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam,” ungkap Kasubbid. Penmas. Bidhumas. Polda Kepri AKBP. Priyo Prayitno.
Prayitno menjelaskan, tersangka tersebut ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di polres Manado, Sulawesi Utara. Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.