Disnakertrans Lingga Buka Posko Satgas Konsultasi Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan

“Dan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan,” katanya.

Bagi para pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Dan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya,” jelasnya.

Maka Disnakertrans Lingga menghimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR kepada para pekerja lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tuturnya. (Red)

See also  15.000 Paket Sembako dari Gubernur Kepri Untuk Masyarakat Lingga Yang Terdampak Covid-19
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *